Pasal 85
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI KIMIA, FARMASI, DAN TEKSTIL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, Sekretariat Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi di bidang industri kimia, industri farmasi, dan industri tekstil; c. penyiapan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya, dan penelaahan hukum di bidang industri kimia, industri farmasi, dan industri tekstil, serta koordinasi penyelarasan peraturan dan instrumen hukum lainnya di bidang iklim usaha industri kimia, industri farmasi, dan industri tekstil; d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja sama Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil; e. penyiapan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan hubungan masyarakat Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil; f. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan keuangan Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil; g. pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi, dan tata laksana Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil; dan h. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, rumah tangga, dan barang milik negara, serta manajemen kinerja Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil.
