PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 79
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI AGRO
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen
kinerja Direktorat Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar.
