PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 80
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI KIMIA, FARMASI, DAN TEKSTIL
(1) Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil dipimpin oleh Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil.
