PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 74
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI AGRO
Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.
