Pasal 73
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI AGRO
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pengumpulan data dan informasi pengembangan industri
makanan dan industri hasil laut dan perikanan; b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri makanan dan industri hasil laut dan perikanan; c. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri makanan dan industri hasil laut dan perikanan; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri makanan dan industri hasil laut dan perikanan; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri makanan dan industri hasil laut dan perikanan; f. penyusunan evaluasi dan pelaporan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri makanan dan industri hasil laut dan perikanan; dan g. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan.
