PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 75
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI AGRO
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan.
