Pasal 38
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Biro Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pembinaan dan koordinasi penyusunan strategi komunikasi dan informasi publik; b. penyiapan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan strategi komunikasi dan informasi publik; c. penyiapan pembinaan, koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan hubungan antarlembaga, pemberitaan, publikasi, media digital, promosi industri di dalam negeri dan prasarana media; d. penyiapan pembinaan, pengelolaan, dan evaluasi penyelenggaraan informasi dan pelayanan publik Kementerian; dan e. pelaksanaan urusan rencana, program, evaluasi,
pelaporan, anggaran, keuangan, kepegawaian, organisasi, tata laksana, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Biro Hubungan Masyarakat.
