PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 39
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.
