PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 37
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf e mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, koordinasi, penyelenggaraan hubungan masyarakat dan kerja sama.
