PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 36
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan rencana, program, evaluasi, pelaporan, anggaran, keuangan, kepegawaian, organisasi, tata laksana, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Biro Hukum.
