PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 305
BAB 21 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Unit organisasi yang menangani fungsi di bidang peningkatan penggunaan produk dalam negeri, karena sifat tugas dan fungsinya, melaksanakan tugas dan fungsi kesekretariatan Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri.
