PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 306
BAB 21 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Unit organisasi yang menangani fungsi di bidang perumusan dan pelaksanaan kebijakan pada industri kimia hulu, karena sifat tugas dan fungsinya, melaksanakan tugas dan fungsi kesekretariatan Otoritas Nasional Senjata Kimia.
