PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 304
BAB 21 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Unit organisasi yang menangani fungsi di bidang ketahanan, perwilayahan, dan akses industri internasional, karena sifat tugas dan fungsinya, melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan administratif perwakilan Kementerian di luar negeri.
