Pasal 303
BAB 20 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal Industri Agro, Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronik, Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka, Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional, Inspektur Jenderal, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri, dan Staf Ahli diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Menteri. (2) Pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat struktural eselon II, pejabat administrator atau jabatan struktural eselon III.a, dan pejabat pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a diangkat dan diberhentikan oleh
Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pejabat fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
