PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 289
BAB 16 — PUSAT PEMBERDAYAAN INDUSTRI HALAL
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288 ayat (1) huruf a mempunyai tugas pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, organisasi dan tata laksana, persuratan, kearsipan, barang milik negara, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Pusat Pemberdayaan Industri Halal.
