PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 288
BAB 16 — PUSAT PEMBERDAYAAN INDUSTRI HALAL
(1) Pusat Pemberdayaan Industri Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan susunan organisasi Pusat Pemberdayaan Industri Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
