PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 287
BAB 16 — PUSAT PEMBERDAYAAN INDUSTRI HALAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286, Pusat Pemberdayaan Industri Halal menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pemberdayaan
industri halal; b. penyusunan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan industri halal; c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan di bidang pemberdayaan industri halal; d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengawasan di bidang pemberdayaan industri halal; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan industri halal; dan f. pelaksanaan administrasi Pusat Pemberdayaan Industri Halal.
