PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 286
BAB 16 — PUSAT PEMBERDAYAAN INDUSTRI HALAL
Pusat Pemberdayaan Industri Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan industri halal, serta koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pemberdayaan industri halal.
