PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 285
BAB 16 — PUSAT PEMBERDAYAAN INDUSTRI HALAL
(1) Pusat Pemberdayaan Industri Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c merupakan unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian di bidang pemberdayaan industri halal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (2) Pusat Pemberdayaan Industri Halal dipimpin oleh Kepala Pusat Pemberdayaan Industri Halal.
