PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 284
BAB 15 — PUSAT PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 283 ayat (1) huruf a mempunyai tugas pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, organisasi dan tata laksana, persuratan, kearsipan, barang milik negara, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri.
