PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 283
BAB 15 — PUSAT PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI
(1) Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan susunan organisasi Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
