PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 290
BAB 17 — UNIT PELAKSANA TEKNIS
(1) Di lingkungan Kementerian dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis sebagai pelaksana tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang. (2) Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh unsur pemimpin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (3) Organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
