Pasal 274
BAB 13 — STAF AHLI
(1) Staf Ahli Bidang Pendalaman, Penyebaran, dan Pemerataan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf j mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Perindustrian terkait dengan bidang pendalaman, penyebaran, dan pemerataan industri. (2) Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf k mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang iklim usaha dan investasi. (3) Staf Ahli Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf l mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang penguatan kemampuan industri dalam negeri. (4) Staf Ahli Bidang Percepatan Transformasi Industri 4.0 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf m mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang percepatan transformasi Industri 4.0.
