PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 273
BAB 13 — STAF AHLI
Staf Ahli Bidang Pendalaman, Penyebaran, dan Pemerataan Industri, Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Investasi, Staf Ahli Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri, dan Staf Ahli Bidang Percepatan Transformasi Industri 4.0 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri sesuai dengan bidang keahliannya, yang tidak menjadi bidang tugas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan, dan Inspektorat Jenderal Kementerian.
