PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 272
BAB 13 — STAF AHLI
Staf Ahli Bidang Pendalaman, Penyebaran, dan Pemerataan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf j, Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf k, Staf Ahli Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf l, dan Staf Ahli Bidang Percepatan Transformasi Industri 4.0 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf m berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
