PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 271
BAB 12 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA INDUSTRI
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 270 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan
persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Pusat Pengembangan Pendidikan Vokasi Industri.
