PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 275
BAB 14 — PUSAT DATA DAN INFORMASI
(1) Pusat Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a merupakan unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian di bidang data dan informasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (2) Pusat Data dan Informasi dipimpin oleh Kepala Pusat Data dan Informasi.
