PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 249
BAB 12 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA INDUSTRI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248, Badan Pengembangan Sumber daya Manusia Industri menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang pembangunan
sumber daya manusia industri; b. pelaksanaan pembangunan sumber daya manusia industri; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pembangunan sumber daya manusia industri; d. pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
