PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 248
BAB 12 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA INDUSTRI
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 247 mempunyai tugas menyelenggarakan pembangunan sumber daya manusia industri.
