PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 250
BAB 12 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA INDUSTRI
(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 247 terdiri atas: a. Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri; b. Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Aparatur; c. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Industri; dan d. Pusat Pengembangan Pendidikan Vokasi Industri. (2) Bagan susunan organisasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
