PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 243
BAB 11 — BADAN STANDARDISASI DAN KEBIJAKAN JASA INDUSTRI
Pusat Industri Hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221 ayat (1) huruf e mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis di bidang penguatan industri hijau, koordinasi dan pelaksanaan penguatan industri hijau, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas penguatan industri hijau.
