Pasal 244
BAB 11 — BADAN STANDARDISASI DAN KEBIJAKAN JASA INDUSTRI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243, Pusat Industri Hijau menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pengumpulan data dan informasi penguatan kapasitas kelembagaan, pengembangan standar, manajemen, fasilitasi, kerja sama, serta pengendalian dan pengawasan industri hijau;
b. penyusunan kebijakan teknis di bidang penguatan kapasitas kelembagaan, pengembangan standar, manajemen, fasilitasi, kerja sama, serta pengendalian dan pengawasan industri hijau; c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan di bidang penguatan kapasitas kelembagaan, pengembangan standar, manajemen, fasilitasi, kerja sama, serta pengendalian dan pengawasan industri hijau; d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penguatan kapasitas kelembagaan, pengembangan standar, manajemen, fasilitasi, kerja sama, serta pengendalian dan pengawasan industri hijau; dan e. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, rumah tangga dan manajemen kinerja, serta penyusunan evaluasi dan pelaporan Pusat Industri Hijau.
