PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 242
BAB 11 — BADAN STANDARDISASI DAN KEBIJAKAN JASA INDUSTRI
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Pusat Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Industri dan Kebijakan Jasa Industri.
