PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 196
BAB 10 — INSPEKTORAT JENDERAL
Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan pelaksanaan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Inspektorat Jenderal.
