PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 195
BAB 10 — INSPEKTORAT JENDERAL
(1) Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 terdiri atas: a. Sekretariat Inspektorat Jenderal; b. Inspektorat I; c. Inspektorat II; d. Inspektorat III; dan e. Inspektorat IV. (2) Bagan susunan organisasi Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
