Pasal 197
BAB 10 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196, Sekretariat Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Inspektorat Jenderal; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi di bidang pengawasan intern; c. penyiapan koordinasi dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian; d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja sama Inspektorat Jenderal; e. penyiapan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan hubungan masyarakat Inspektorat Jenderal; f. penyiapan koordinasi penyelesaian tindak lanjut hasil
pengawasan intern dan pemeriksaan ekstern, pengelolaan, analisis, dan penyusunan laporan hasil pengawasan intern, serta evaluasi hasil pengawasan; g. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan keuangan Inspektorat Jenderal; h. pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi, dan tata laksana Inspektorat Jenderal; dan i. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, rumah tangga, barang milik negara, dan manajemen kinerja Inspektorat Jenderal.
