PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 157
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI KECIL, MENENGAH, DAN ANEKA
Direktorat Industri Aneka dan Industri Kecil dan Menengah Kimia, Sandang, dan Kerajinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.
