Pasal 156
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI KECIL, MENENGAH, DAN ANEKA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155, Direktorat Industri Aneka dan Industri Kecil dan Menengah Kimia, Sandang, dan Kerajinan, menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pengumpulan data dan informasi pengembangan industri aneka dan industri kecil dan menengah kimia, sandang, dan kerajinan; b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, fasilitas sektor industri dan promosi,
peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri aneka dan industri kecil dan industri menengah kimia, sandang, dan kerajinan, serta pembangunan dan pemberdayaan potensi industri kecil dan industri menengah, sentra industri kecil dan industri menengah dan unit pelayanan teknis, pembinaan dan pengembangan tenaga penyuluh lapangan, konsultan industri kecil dan industri menengah, penumbuhan wirausaha baru, bantuan teknis dan akses pembiayaan, perizinan berusaha, keterkaitan dan hubungan kemitraan pada industri kecil dan industri menengah kimia, sandang, dan kerajinan; c. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, fasilitas sektor industri dan promosi, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri aneka dan industri kecil dan industri menengah kimia, sandang, dan kerajinan, serta pembangunan dan pemberdayaan potensi industri kecil dan industri menengah, sentra industri kecil dan industri menengah dan unit pelayanan teknis, pembinaan dan pengembangan tenaga penyuluh lapangan, konsultan industri kecil dan industri menengah, penumbuhan wirausaha baru, bantuan teknis dan akses pembiayaan, perizinan berusaha, keterkaitan dan hubungan kemitraan pada industri kecil dan industri menengah kimia, sandang, dan kerajinan; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, fasilitas sektor industri dan promosi, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri aneka dan industri kecil dan industri menengah kimia, sandang, dan kerajinan, serta pembangunan dan pemberdayaan potensi industri kecil dan industri menengah, sentra industri kecil dan industri menengah dan unit pelayanan teknis, pembinaan dan pengembangan tenaga penyuluh lapangan, konsultan industri kecil dan industri menengah, penumbuhan wirausaha baru, bantuan teknis dan akses pembiayaan, perizinan berusaha, keterkaitan dan hubungan kemitraan pada industri kecil dan industri menengah
kimia, sandang, dan kerajinan; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, fasilitas sektor industri dan promosi, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri aneka dan industri kecil dan industri menengah kimia, sandang, dan kerajinan, serta pembangunan dan pemberdayaan potensi industri kecil dan industri menengah, sentra industri kecil dan industri menengah dan unit pelayanan teknis, pembinaan dan pengembangan tenaga penyuluh lapangan, konsultan industri kecil dan industri menengah, penumbuhan wirausaha baru, bantuan teknis dan akses pembiayaan, perizinan berusaha, keterkaitan dan hubungan kemitraan pada industri kecil dan industri menengah kimia, sandang, dan kerajinan; f. penyusunan evaluasi dan pelaporan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, fasilitas sektor industri dan promosi, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri aneka dan industri kecil dan industri menengah kimia, sandang, dan kerajinan, serta pembangunan dan pemberdayaan potensi industri kecil dan industri menengah, sentra industri kecil dan industri menengah dan unit pelayanan teknis, pembinaan dan pengembangan tenaga penyuluh lapangan, konsultan industri kecil dan industri menengah, penumbuhan wirausaha baru, bantuan teknis dan akses pembiayaan, perizinan berusaha, keterkaitan dan hubungan kemitraan pada industri kecil dan industri menengah kimia, sandang, dan kerajinan; dan g. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Industri Aneka dan Industri Kecil dan Menengah Kimia, Sandang, dan Kerajinan.
