Pasal 155
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI KECIL, MENENGAH, DAN ANEKA
Direktorat Industri Aneka dan Industri Kecil dan Menengah Kimia, Sandang, dan Kerajinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, fasilitas sektor industri dan promosi, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri dan industri strategis, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri aneka dan industri kecil dan industri menengah kimia, sandang, dan kerajinan, serta pembangunan dan pemberdayaan potensi industri kecil dan industri menengah, sentra industri kecil dan industri menengah dan unit pelayanan teknis, pembinaan dan pengembangan tenaga penyuluh lapangan, konsultan industri kecil dan industri menengah, penumbuhan wirausaha baru, bantuan teknis dan akses pembiayaan, perizinan berusaha, keterkaitan dan hubungan kemitraan pada industri kecil dan industri menengah kimia, sandang, dan kerajinan.
