PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 158
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI KECIL, MENENGAH, DAN ANEKA
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Industri Aneka dan Industri Kecil dan Menengah Kimia, Sandang, dan Kerajinan.
