PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 79-m-ind-per-9-2015 Tahun 2015 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 9
LSPro yang menerbitkan SPPT-SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua bertanggung jawab atas pelaksanaan surveilan penggunaan tanda SNI dari SPPT-SNI yang diterbitkan.
