PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 79-m-ind-per-9-2015 Tahun 2015 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 8
LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 wajib melaporkan keputusan penerbitan penolakan penangguhan dan/atau pencabutan SPPT-SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPPI dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal penerbitan penolakan penangguhan dan/atau pencabutan SPPT-SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua.
