PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 79-m-ind-per-9-2015 Tahun 2015 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 7
(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dalam menerbitkan SPPT-SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua wajib memuat informasi paling sedikit meliputi: a. nama dan alamat perusahaan; b. alamat pabrik; c. nama penanggung jawab; d. merek; e. nama dan alamat importir/perusahaan perwakilan; f. nomor dan judul SNI; dan g. tekanan kerja Helm. (2) 1 (satu) SPPT-SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua hanya dapat diterbitkan untuk 1 (satu) nama dan alamat perusahaan yang memproduksi dan/atau mengimpor Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua.
