PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 79-m-ind-per-9-2015 Tahun 2015 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 6
(1) Dalam hal LSPro dan/atau Laboratorium Uji yang telah diakreditasi oleh KAN sesuai ruang lingkup SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 belum tersedia atau belum mencukupi kebutuhan, Menteri dapat menunjuk LSPro dan/atau Laboratorium Uji. (2) Kepala BPPI melakukan evaluasi kompetensi dan mengusulkan penunjukan LSPro dan/atau Laboratorium Uji kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) LSPro dan/atau Laboratorium Uji yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapatkan akreditasi dari KAN dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal penunjukan.
