Pasal 5
(1) Perusahaan yang memproduksi dan/atau mengimpor Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua mengajukan permohonan penerbitan SPPT-SNI kepada LSPro yang telah diakreditasi oleh KAN sesuai ruang lingkup SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua dan ditunjuk oleh Menteri. (2) Penerbitan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem sertifikasi Tipe 5, yaitu:
a. pengujian kesesuaian mutu produk terhadap Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua sesuai dengan ketentuan dalam SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan b. audit proses produksi dan audit penerapan SMM SNI ISO 9001- 2008 atau revisinya. (3) Pengujian kesesuaian mutu produk terhadap Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh: a. Laboratorium Uji dalam negeri yang telah diakreditasi oleh KAN dengan ruang lingkup SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan ditunjuk oleh Menteri; atau b. Laboratorium Uji di luar negeri yang telah diakreditasi oleh lembaga akreditasi di tempat Laboratorium Uji berada yang mempunyai perjanjian saling pengakuan (Mutual Recognition Agreement/MRA) dengan KAN (seperti International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC) atau The Asia Pacific Laboratory Accreditation Cooperation (APLAC)), dan negara tempat Laboratorium Uji berada memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah Republik INDONESIA dan ditunjuk oleh Menteri. (4) Audit proses produksi dan penerapan SMM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan terhadap: a. surat pernyataan diri atas penerapan SMM sesuai SNI ISO 9001:2008 atau revisinya; atau b. sertifikat penerapan SMM sesuai SNI ISO 9001:2008 atau revisinya yang diterbitkan oleh LSSMM yang telah diakreditasi oleh KAN atau badan akreditasi yang telah menandatangani perjanjian saling pengakuan (Multilateral Recognition Arrangement/MLA) dengan KAN.
