PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 79-m-ind-per-9-2015 Tahun 2015 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 4
Perusahaan yang memproduksi dan/atau mengimpor Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua wajib menerapkan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan ketentuan: a. memiliki SPPT-SNI sesuai ketentuan; dan b. membubuhkan tanda SNI pada produk di tempat yang mudah dibaca dan dengan cara di-emboss.
