PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 79-m-ind-per-9-2015 Tahun 2015 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 3
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan bagi Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua yang digunakan sebagai: a. contoh uji dalam rangka permohonan SPPT-SNI; atau b. contoh uji penelitian dan pengembangan. (2) Perusahaan yang mengimpor Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua dengan kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan laporan secara tertulis setiap kali melakukan importasi Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua dimaksud kepada Direktur Pembina Industri.
