PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 79-m-ind-per-9-2015 Tahun 2015 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 10
(1) Direktorat Pembina Industri melakukan post-audit terhadap : a. penerapan SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua untuk Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua yang diproduksi di INDONESIA dan/atau yang diimpor; dan
Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua yang digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf bb. . Ketentuan lebih lanjut mengenai post-audit Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pembina Industri. (2)
