PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 79-m-ind-per-9-2015 Tahun 2015 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 11
(1) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua hasil produksi dalam negeri yang: a. tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 dilarang beredar di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan/atau b. telah beredar dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 wajib ditarik dari peredaran oleh Perusahaan yang memproduksi Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua yang bersangkutan. (2) Tata cara penarikan Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua dari peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
