PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 79-m-ind-per-9-2015 Tahun 2015 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 12
Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua yang berasal dari impor yang: a. tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 dilarang masuk daerah pabean INDONESIA; dan/atau b. telah berada di dalam daerah pabean INDONESIA dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 wajib diekspor kembali atau dimusnahkan dan atas biaya importir.
